Titik Terang Kasus Penembakan Brigadir J, Polri tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 21:13 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (PMJNEWS)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (PMJNEWS)

URBANBANDUNG – Setelah melakukan proses yang cukup panjang Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nafriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J meninggal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/7/2022) malam.

Baca Juga: Perang antara Rusia dan Ukraina Telah Memasuki Hari ke-159 Hingga Berlanjut Sampai Hari Ini

Bharada E akan langsung ditahan setelah melakukan proses pemeriksaan di Bareskim Polri.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tuturnya.

Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut yang selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Ada pun isi dari 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut

Baca Juga: Cheese In the Trap, Drakor Anak Kuliahan yang Cukup Realistis

Pasal 338 KUHP berbunyi

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP berbunyi

(1)   Di pidana sebagai tindak laku pidana :

  • Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  • Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2)   Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Halaman:

Editor: Nadiza Nur Arsy Mosa

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Alasan Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI, Yuk Simak!

Selasa, 26 September 2023 | 14:15 WIB
X