URBANBANDUNG – Setelah melakukan proses yang cukup panjang Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nafriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J meninggal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/7/2022) malam.
Baca Juga: Perang antara Rusia dan Ukraina Telah Memasuki Hari ke-159 Hingga Berlanjut Sampai Hari Ini
Bharada E akan langsung ditahan setelah melakukan proses pemeriksaan di Bareskim Polri.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tuturnya.
Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut yang selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ada pun isi dari 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut
Baca Juga: Cheese In the Trap, Drakor Anak Kuliahan yang Cukup Realistis
Pasal 338 KUHP berbunyi
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Pasal 55 KUHP berbunyi
(1) Di pidana sebagai tindak laku pidana :
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Artikel Terkait
Rekap Extraordinary Attorney Woo Episode 11, Lee Jun Ho Seakan Paus di Pikiran Woo Young Woo
Pada ASEAN Para Games 2022, Atletik Sumbang Medali Emas Terbanyak
Bima Sakti Ungkap Timnas Indonesia Dituntut Melakukan Ini Saat Hadapi Singapura Pada AFF U-16 2022
Cheese In the Trap, Drakor Anak Kuliahan yang Cukup Realistis
Perang antara Rusia dan Ukraina Telah Memasuki Hari ke-159 Hingga Berlanjut Sampai Hari Ini