Melihat Tugas Baru Irjen Ferdy Sambo Setelah Dimutasi Ke Yanma Polri

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 08:28 WIB
Melihat Tugas Baru Irjen Ferdy Sambo Setelah Dimutasi ke Yanma Polri
Melihat Tugas Baru Irjen Ferdy Sambo Setelah Dimutasi ke Yanma Polri

URBANBANDUNG - Melihat Tugas Baru Irjen Ferdy Sambo Setelah Dimutasi ke Yanma Polri.

Seperti yang diketahui, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan awalnya yang kemudian dimutasi menjadi Yanma Polri.

Mutasi Irjen Ferdy Sambo tertera pada surat Telegram Nomor 1628/VII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf Ke Polri Begini Tanggapan Pakar Ekspresi

Lalu apa itu yang dimaksud Yanma dan apa saja tugasnya?

Dilansir dari berbagai sumber, Yanma merupakan kependekan dari Pelayanan Markas. Yanma Polri atau pada tingkat mabes langsung berada di bawah kapolri.

Sementara tugas dari Yanma itu sendiri yaitu menyelenggarakan pelayanan markas antara lain pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, [penjagaan markas dan urusan dalam lingkungan Polda.

Adapun fungsi terbagi menjadi delapan fungsi yakni , Pertama, memberikan bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua satuan kerja.

Baca Juga: Profil Richard Eliezer Alias Bharada E, Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kemudian melakukan pembinaan pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materi logistik di lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan.

Selanjutnya memberikan pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, dan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polda.

Juga memberikan pelayanan angkutan personel dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Polda.

Kemudian pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda. Selanjutnya juga memberikan pengamanan markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara dan rapat-rapat pimpinan.

Baca Juga: Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dijerat Pasal 338 KUHP, Ini Isinya

Halaman:

Editor: Widio Trianto Prakoso

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Alasan Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI, Yuk Simak!

Selasa, 26 September 2023 | 14:15 WIB
X