URBANBANDUNG - Kepala Umum Polri Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus ini akhirnya akan terungkap. Namun, Listyo Sigit Prabowo tidak menyebut motif Ferdy Sambo membunuh bawahannya. "Terkait motif, investigasi saat ini sedang dilakukan pada saksi dan juga di Ibu Putri.
Maka kali ini kita tidak bisa simpulkan ," ujar Listyo Sigit Prabowo. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan motif di belakang Ferdy Sambo mengambil kehidupan Brigadir J akan disampaikan oleh polisi.
Meski begitu, Mahfud MD mengatakan penanganan kasus Brigadir J seperti berurusan dengan orang-orang hamil yang kesulitan melahirkan.
Baca Juga: Simak 7 Fakta Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Mahfud MD mengatakan motif penembakan Brigadir J sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
"Terkait motif tersebut, biarkan hukum dikonstruksi. Karena sensitif, hanya bisa didengar oleh orang dewasa ," kata Mahfud, dikutip dari Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Meski begitu, Mahfud MD mengatakan kasus ini telah menemukan titik terang. "Yang terpenting sekarang adalah telur telah retak, itulah yang kami hargai dari Polisi ," katanya.
Tim Kepolisian Nasional telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kepala Brigadir Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Inspektur Jenderal Pol.
Ferdy Sambo. Keempat tersangka didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, anak perusahaan Pasal 338 dalam hubungannya dengan Pasal 55 dan Pasal 56 dengan hukuman penjara maksimal, hukuman penjara seumur hidup atau maksimum 20 tahun.***