Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Pasal 340 KUHP Diduga Dalang Kematian Ajudannya

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Pasal 340 KUHP Diduga Dalang Kematian Ajudannya
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Pasal 340 KUHP Diduga Dalang Kematian Ajudannya

URBANBANDUNG – Jenderal Besar Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan secara resmi bahwa pihak telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Setelah serangkaian proses pencarian fakta di lapangan oleh Timsus Mabes Polri, akhirnya Irjen Pol Ferdy Sambo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan ajudannya Brigadir J.

Melalui Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan bahwa pihaknya telah menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada Ferdy Sambo, akibat dirinya ikut berperan dalam eksekusi pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Dikangenin Sang Mantan, Walau Udah Putus

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” ungkap Agus, dilansir urbanbandung.com dari Prfmnews.com.

Dengan skenario yang diduga dibuat oleh Ferdy Sambo, dirinya terancam hukuman mati, Penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” terangnya.

Dalam jumpa pers yang pada hari Selasa, 9 Agustus 2022 Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengungkapkan peran Ferdy Sambo yakni merekayasa penembakan dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding.

Skenario itu dibuat oleh Ferdy Sambo diduga dengan tujuan terjadinya baku tembak antar anak buahnya.

Baca Juga: Cari Bukti Penembakan Brigadir J, Timsus Polri Lakukan Penggeledahan di Tiga Lokasi Berbeda

“Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” ungkap Kapolri.

“Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.***

Editor: aw

Sumber: PRFM News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Alasan Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI, Yuk Simak!

Selasa, 26 September 2023 | 14:15 WIB
X