Ferdy Sambo Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Tewasnya Brigadir J, Lemkapi : Kapolri Tegas Tanpa Keraguan

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:35 WIB
Ferdy Sambo Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Tewasnya Brigadir J, Lemkapi : Kapolri Tegas Tanpa Keraguan
Ferdy Sambo Resmi Menjadi Tersangka Atas Kasus Tewasnya Brigadir J, Lemkapi : Kapolri Tegas Tanpa Keraguan

URBANBANDUNG - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah sangat tergas.

Lemkapi menilai tidak ada keraguan sama sekali dari Kapolri Jendral POl Listyo Sigit Prabowo.

''Kami melihat ketegasan Kapolri ini tepat, mengingat perbuatan mantan Kadiv Propam Polri itu sangat keji dan tega merekayasa kejahatan yang dilakukan,'' ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keteranganya, Rabu 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Cuman 3 Step Buat Mie Gacoan Gampang dan Enak, Tanpa Ribet Ngantri Panjang

Dilansir dari Sindonews.com, Edi menilai Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri menunjukkan konsistensi dan tak segan-segan menyebut nama tersangka.

Bahkan, Timsus menetapkan irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 338 dan 340 Jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Menurut Edi, tidak mudah bagi Kapolri memberikan ancaman hukuman yang paling berat kepada seorang Jenderal Polri yang masih aktif.

Tapi, hal ini sudah menjadi komitmen kapolri dan seluruh Timsus dari Polri.

''Dalam pemantauan kami, Polri tidak pernah ragu memberikan hukuman paling berat sekalipun, yakni hukuman mati. Demi mengembalikan marwah institusi Polri itu sendiri,'' ujar anggota Kompolnas Periode 2012-2016.

Edi juga melihat sejak awal Kapolri sudah berkomitmen agar kasus penembakan Brigadir J ini ditangani sampai tuntas.

Siapa saja yang terlibat dalam kasus penembakan harus diproses secara transparan dan adil.

Dalam penyidikan kasus ini, Timsus melihat adanya upaya-upaya untuk menghalangi proses hukum dan menghilangkan bukti secara mengarang fakta.

Akibatnya, tindakan ini membuat proses pengungkapan masalah ini menjadi sulit dan berkepanjangan.

Berkat kerja keras satuan Timsus yang diketuai Wakapolri dan dibantu Irwasum, Kabaintelkam, Kabareskrim dan Personel Polisi AS SDM , kasus pembunuhan yang dipimpin mantan Kapolres itu akhirnya terungkap.

Halaman:

Editor: aw

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Alasan Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI, Yuk Simak!

Selasa, 26 September 2023 | 14:15 WIB
X