URBANBANDUNG – Setelah heboh oleh pernyataan pengacara Firdaus Oil yang menyebutkan orang tidak percaya dukun akan batal syahadatnya, kini aliansi mahasiswa lintas agama mengambil sikap tegas.
Sikap tegas yang diambil oleh aliansi mahasiswa lintas agama adalah melaporkan pernyataan pengacara Firdaus Oil tersebut ke pihak kepolisian.
Beberapa mahasiswa yang tergabung di dalam aliansi mahasiswa lintas agama tersebut tidak terima dengan pernyataan pengacara Firdaus Oil yang sering membenturkan akidah Islam dan perdukunan.
“Beliau (Firdaus Oil) menyatakan bahwa orang yang tidak percaya dukun maka batal syahadatnya,” ungkap perwakilan aliansi mahasiswa lintas agama.
Baca Juga: Tanaman Hias Untuk Taman Bisa Jadi Rekomendasi Untuk Anda Yang Ingin Mencobanya
Karena pernyataan pengacara Firdaus Oil tersebut, sangat bertentangan dengan Fatwa MUI tahun 2005 yang sangat melarang juga mengharamkan praktek perdukunan yang berkembang di masyarakat.
“Beliau menyatakan bahwa orang yang tidak percaya dukun maka batal syahadatnya dan ini sangat tidak sesuai dengan Fatwa MUI tahun 2005 tentang larangan praktek perdukunan haram,” ungkap aliansi mahasiswa lintas agama.
Dengan Fatwa MUI tahun 2005 tersebut, pihak aliansi mahasiswa lintas agama secara jelas menyatakan bahwa pengacara Firdaus Oil diduga telah menistakan agama islam.
Sehingga Pihak aliansi mahasiswa lintas agama yang mewakili suara umat muslim menyatakan sangat tidak terima dengan pernyataan Firdaus Oil yang dinilai telah menistakan agama islam, terlebih penistaan pada kalimat syahadat.
Baca Juga: Rekomendasi Tanaman Hias! Berikut 5 Varietas Bunga Zinnia Populer
Pihak aliansi mahasiswa pun menyatakan akan siap berperang secara hukum di pengadilan dengan pengacara Firdaus Oil, dengan mengutip kutipan pejuang Islam.
“Kau hina Muhammad gak apa-apa, tapi kalo kau hina agamaku saya akan perangi sampai kau matipun akan ku kejar,” ungkap aliansi mahasiswa lintas agama.
Aliansi mahasiswa lintas agama yang didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan Firdaus Oil dengan Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2.
Dengan dugaan kasus penistaan agama atau penistaan kalimat syahadat yang menimbulkan rasa kebencian antar masyarakat khususnya agama Islam, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Ditinggal Satu Persatu Anggota Persatuan Dukun Indonesia, Firdaus Murka: Jangan Cuci Tangan!
MUAK dengan Anggota Persatuan Dukun Indonesia, Firdaus: Eh Ente Dengerin Ane Ya, Ente Bahlul!
Hotman Paris Disebut Sesat, Firdaus Pengacara Persatuan Dukun Indonesia Tak Terima!
Benarkah Firdaus Keturunan Raja Bima? Cucu Asli Raja Bima Murka, Pengacara Persatuan Dukun Indonesia Malu